Beranda Suara Senayan Ketua Komisi III DPR Sesalkan Jaksa Tersangkakan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Ketua Komisi III DPR Sesalkan Jaksa Tersangkakan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Jaksa seharusnya memedomani Pasal 36 KUHP baru. Dalam beleid itu mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Langkah Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkan guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) lantaran rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) disesalkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menurutnya,  jaksa seharusnya memedomani Pasal 36 KUHP baru. Dalam beleid itu mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda,” katanya di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Dan dia pun menilai dalam kasus tersebut, dapat dipahami jika MMH tak menyadari adanya larangan rangkap jabatan. Sebab itu, dia menilai pendekatan pidana kurang tepat.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa paradigma dalam KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

"Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif, dan restoratif," tegasnya.

Sebelumnya, seorang guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Misbahul dianggap merugikan negara Rp118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here