Namun, apapun alasannya kekerasan tidak boleh dilakukan. Terlapor harus diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dalam penanganannya, korban juga harus diperhatikan kondisi dan kebutuhannya.
“KemenPPPA juga menyampaikan apresiasi kepada para warga masyarakat yang telah berhasil mengagalkan aksi penculikan terhadap korban. Serta berterima kasih atas reaksi cepat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Kota Padang yang langsung mendatangi lokasi tempat kejadian dan langsung turun untuk bertemu dengan korban,”
Melihat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, KemenPPPA berharap seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan agar Dinas PPPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti masyarakat dan lembaga masyarakat lainnya untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainya terkait kekerasan terhadap perempuan.
Kemen PPPA juga mengajak bagi korban yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan masyarakat yang mengetahui adanya kejadian kekerasan dapat mengungkap kasus kekerasan yang dialami atau diketahuinya. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129