Beranda Hukum dan Kriminal Kemenkomdigi Panggil Google dan Meta atas Dugaan Pelanggaran PP Tunas

Kemenkomdigi Panggil Google dan Meta atas Dugaan Pelanggaran PP Tunas

Google menyampaikan keberatan terhadap pemblokiran akun anak secara menyeluruh.

0
Ilustrasi

Perusahaan yang menaungi YouTube itu menilai pendekatan berbasis penilaian mandiri (risk-based self-assessment) lebih efektif, karena mendorong perusahaan menghadirkan fitur perlindungan yang terintegrasi dan sesuai usia.

"Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar," tulis Google Indonesia di blog resminya.

Selain Meta dan Google, pemerintah juga mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya patuh namun menunjukkan itikad kooperatif.

Meutya menegaskan jika kedua platform tersebut belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, pemerintah akan menyesuaikan langkah dengan mengirimkan surat panggilan.

Sebaliknya, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live yang dinilai telah patuh dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Menkomdigi menegaskan bahwa Indonesia akan fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bukan hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan produk hukum Indonesia dalam rangka pelindungan anak," tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here