Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Tersangka baru tersebut adalah AYS, yang merupakan pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu, 6 Juni 2026.

0
Dadan Hindayana ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Korupsi MBG

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah empat orang.

Tersangka baru tersebut adalah AYS, yang merupakan pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu, 6 Juni 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AYS adalah orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya, Sony Sonjaya, yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.

"Tersangka AYS selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Syarief memaparkan peran AYS yang diduga melakukan sejumlah praktik melawan hukum.

Tersangka Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG, sehingga AYS dapat mengetahui titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong.

Selain itu, AYS juga diduga mengatur proses pendaftaran calon SPPG di portal mitra MBG. Akibat pengaturan tersebut, sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui kemudian dibatalkan.

AYS juga difasilitasi untuk mendaftarkan SPPG baru meskipun portal pendaftaran resmi sudah ditutup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here