Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Gedung Putih Sebut China Yakinkan Trump Tak Pasok Senjata ke Iran LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Cara Tidur Ala Rasulullah, Bagus untuk Kesehatan! Mengunjungi Museum Lokananta di Surakarta, Jawa Tengah Pengamat: Melihat Kebijakan WFH Pada Hari Jumat Sebagai langkah positif Biografi B.J Habibie: Bapak Teknologi Indonesia yang Hebat dan Mengharumkan Nama Bangsa Chrisye: Sang Legenda Musik Indonesia,Inspiratif dan Tak Pernah Padam Ditelan Waktu Berita Terkait Berita Terkait Polri Berhasil Bongkar Keberadaan Pabrik Whip Pink Maliq - 15 April 2026 16:03 Mantan Presiden Korsel Yoon dan Istrinya Muncul di Pengadilan Setelah 9 Bulan Zoel Rachman - 15 April 2026 10:50 KPK Periksa Dua Kasi MA untuk Dalami Mutasi Tersangka Kasus PN Depok Obie - 15 April 2026 10:00 "Whistleblower" Ungkap Kasus Pelecehan FH UI, Kuasa Hukum Pastikan Bukti Diperoleh Secara Sah Habibi - 15 April 2026 06:30