Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya H-2 Imlek, 37.926 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Tol MBZ LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Viral Perang SEAblings vs Knetz, Netizen Asia Tenggara Bersatu Serbu X Pengamat: Tanpa Gibran, Prabowo Dipastikan Menang pada Pilpres 2029 Como Singkirkan Napoli, Sejarah Ke Semifinal Coppa Italia Pertama Dalam 40 Tahun RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews Siap Jadi “Teman Puasa Sepanjang Ramadan” Rangkaian Program Religi dan Hiburan untuk Menemani Waktu Berbuka hingga Malam Studi Global Ungkap Strategi Jitu Mengelola Emosi Negatif Berita Terkait Berita Terkait Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Iran-Indonesia di Apartemen Sunter, Sabu 1,6 Kg Disita Habibi - 15 Februari 2026 14:45 Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp. 13,4 Triliun Habibi - 14 Februari 2026 12:00 TNI AL Tangkap Dua Kapal Pembawa Nikel Tak Berizin Maliq - 12 Februari 2026 13:50 Gus Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Status Tersangka Kasus Kuota Haji Habibi - 11 Februari 2026 14:06