Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Cuaca Ekstrem, Salju Selimuti Arab Saudi LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump, Bahas Konflik Perbatasan Gie, Prabowo Presiden Sekarang Potret Timur Tengah: Badai Musim Dingin Tewaskan Setidaknya 14 Orang di Gaza yang Porak-Poranda akibat Perang Masakan Italia Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO Vin Diesel Akan Gandeng Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11 Berita Terkait Berita Terkait DPP KNPI Nilai Keputusan Perpol Polri Sejalan Tujuan Negara Maliq - 19 Desember 2025 21:06 Sepuluh Orang Terjaring OTT KPK di Bekasi Amir Fiqi - 18 Desember 2025 22:49 KPK Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Noel Cs, Identifikasi Pemerasan Capai Rp. 201 Miliar Habibi - 18 Desember 2025 17:07 Usai 2 Mata Elang Tewas, OJK Akan Tertibkan Praktik Penagihan Utang Habibi - 16 Desember 2025 19:58