Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bendahara PBNU

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bendahara PBNU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuruzzaman (MN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuruzzaman (MN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuruzzaman (MN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan KPK memeriksa Nuruzzaman dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Adapun Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus kuota haji.

Selain dia, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lain yang terdiri atas Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024 M. Agus Syafi’, DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 14.22 WIB, hanya Nuruzzaman dan DS yang memenuhi panggilan. Nuruzzaman tiba pada pukul 09.43 WIB, sedangkan DS pada pukul 09.55 WIB.

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here