Beranda Hukum dan Kriminal Istana Tegaskan Tidak Intervensi Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Istana Tegaskan Tidak Intervensi Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penegasan ini sekaligus merespons pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai mengaitkan proses hukum dengan Presiden Prabowo Subianto .

0
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tersangkut kasus harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," tegasnya.

Pernyataan sikap Istana ini muncul menanggapi klaim Hotman Paris yang menyebut kliennya adalah "kebanggaan Presiden" dan menilai proses hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi tanpa adanya koordinasi dengan Presiden.

Hotman sebelumnya mempertanyakan langkah Polri yang tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo sebelum memproses hukum mantan Jampidsus tersebut.

Partai Gerindra juga merespons pernyataan Hotman dengan menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi penanganan hukum.

Ketua DPP Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan pernyataan Hotman sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam tiga kluster kasus korupsi, meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada penanganan perkara PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLN.

Berkas perkara dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here