Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10.300 warga negara Indonesia telah ditangani.
Sementara itu, sebanyak 3.541 permohonan paspor telah dipermudah atau difasilitasi bagi masyarakat yang diduga berpotensi menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Dengan ditetapkannya Desa Teratai sebagai Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi.
Warga juga diharapkan menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan TPPO, perlindungan pekerja migran serta pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Pohuwato.
Langkah tersebut menjadi upaya preventif agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.
Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang, perekrutan pekerja migran secara ilegal maupun aktivitas keimigrasian yang mencurigakan.
Dengan kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat, Desa Teratai diharapkan dapat menjadi salah satu benteng awal dalam mencegah TPPO sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Pohuwato.