Beranda Hukum dan Kriminal Hakim Tolak Permohonan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Hakim Tolak Permohonan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi masih dapat ditangani oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

0
Yaqut Cholil Qoumas

CARAPANDANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi masih dapat ditangani oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," ujar Ni Kadek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut hakim, ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan bagi Yaqut merupakan tanggung jawab Rutan KPK. Oleh karena itu, majelis meminta pihak rutan memastikan kebutuhan kesehatan setiap tahanan dapat terpenuhi.

"Berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjutnya.

Ni Kadek juga meminta Yaqut dan tim hukumnya berkonsultasi dengan dokter Rutan KPK apabila kondisi kesehatan Yaqut mengalami keadaan darurat. Dokter tersebut nantinya dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada majelis hakim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here