Beranda Hukum dan Kriminal FH UI Viral, BEM Desak Sanksi DO 16 Mahasiswa yang Lakukan Pelecehan Verbal di Grup WA

FH UI Viral, BEM Desak Sanksi DO 16 Mahasiswa yang Lakukan Pelecehan Verbal di Grup WA

Sebanyak 27 orang menjadi korban dalam kasus ini, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.

0
BEM UI Berikan keterangan Pers di lingkungan FH UI di Gedung Pusgiwa UI, Depok, Jabar, Selasa (14/4/2026). (Iqbal Firdaus/Kumparan)

CARAPANDANG - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terancam sanksi akademik berat, termasuk pemberhentian atau drop out (DO), terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal di sebuah grup percakapan WhatsApp.

Kasus ini memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa yang menggelar forum terbuka di kampus Senin malam, 13 April 2026.

Peristiwa ini bermula pada 11 April 2026, ketika akun anonim X (Twitter) @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp yang diduga berisi komentar vulgar, objektifikasi terhadap mahasiswi, hingga lelucon cabul yang mengarah pada dosen.

Dalam percakapan tersebut juga ditemukan frasa bermasalah seperti "diam berarti consent". Para pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Sebanyak 27 orang menjadi korban dalam kasus ini, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.

Menanggapi hal tersebut, forum mahasiswa yang digelar di Auditorium Djokosoetono FH UI berlangsung tegang.

Awalnya, hanya dua terduga pelaku yang hadir, sementara 14 lainnya disebut tidak diizinkan hadir oleh orang tua masing-masing.

Namun, setelah mediasi, ke-16 pelaku akhirnya dimunculkan pada forum tersebut.

Ketua BEM UI, Athof, menyatakan bahwa pihak kampus melalui Dekan FH UI berkomitmen memberikan sanksi tegas. "Bahkan bisa di DO jika kesalahan berat terbukti dalam prosesnya," ujar Athof.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here