Disinggung siapa pelaksana pekerjaan tersebut, Yusuf Mbuinga yang juga Advokat ini mengatakan, bahwa Direktur dalam pekerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi Randangan 1 Kabupaten Pohuwato tersebut adalah Didit Cahyadi Djiu sesuai nama yang terkontrak dalam dokumen kontrak pekerjaan ini.
"Dan itu bukan dari Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Yusuf Mbuinga.
