Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat 16 unit, kendaraan roda dua 4 unit, dan sebuah kapal tradisional.
"Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," kata Komjen Pol. Marthinus.