CARAPANDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika. Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa liquid vape ilegal berisi zat adiktif berbahaya memiliki sejumlah ciri khas yang dapat dikenali, terutama dari banderol harganya yang tidak wajar.
Dari hasil uji laboratorium terhadap 340 sampel liquid vape, BNN menemukan 12 sampel di antaranya positif mengandung zat psikoaktif baru (NPS) seperti etomidate.
Suyudi menjelaskan bahwa para bandar kini semakin licik dengan menyusupkan narkotika ke dalam cartridge isi ulang yang dikemas menarik.
"Bandar-bandar jahat ini makin pintar. Mereka menyusupkan NPS ke dalam rokok elektrik dan isi ulang cartridge," ujar Suyudi dalam pengarahannya di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Ciri paling mencolok dari vape yang mengandung narkotika adalah harganya yang fantastis. Suyudi memaparkan bahwa satu cartridge liquid ilegal ini dibanderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Angka tersebut jauh di atas harga liquid vape konvensional yang umumnya hanya puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
"Tiga kali adik-adik hisap itu ya, selanjutnya bisa nagih. Ngeri nggak? Jangan main-main. Jangan pernah coba-coba," tegas Suyudi kepada para pelajar mengutip detikNews.