Sorotan publik tidak hanya tertuju pada jenis barang, tetapi juga pada kesenjangan harga yang signifikan antara nilai kontrak pemerintah dan harga pasar.
Berdasarkan penelusuran BBC, harga Samsung Galaxy Tab Active 5 dalam kontak BGN mencapai Rp17,9 juta per unit, sementara di lokapasar berkisar Rp8-9 juta.
Untuk komoditas semir, harga yang ditemukan di Inaproc mencapai Rp54.000 - Rp56.000, sedangkan harga di pasaran hanya Rp25.000 - Rp35.000.
Menanggapi hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark up) dan potensi unsur melawan hukum.
"Praktik ini diduga untuk menghindari kategori pengadaan kompleks yang mensyaratkan ketentuan tambahan," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
Sementara itu, Seknas Fitra menyebut praktik ini sebagai alarm serius bagi tata kelola keuangan negara yang dinilai tidak efisien dan tidak berbasis harga pasar.
Terkait potensi penyimpangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan perhatian serius.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area rawan tindak pidana korupsi, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.
KPK juga sebelumnya telah menyoroti pengadaan 25.644 unit sepeda motor listrik senilai hampir Rp1 triliun untuk operasional MBG.