Beranda Umum 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Kamis

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Kamis

Informasi yang dihimpun melalui akun X resmi @tmcppoldametro di Jakarta, Kamis, bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

0
Ilustrasi | Istimewa

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here